Follow Us @cakeaulia

Pengikut

Minggu, 19 Juli 2020

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL


Bank sentral disuatu negara bertanggung jawab atas kebijakan moneter di negara tersebut. Kebijakan moneter adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang dibuat untuk mengatur ukuran serta tingkat pertumbuhan pasokan uang di dalam perekonomian negara. Bank sentral bertujuan untuk menjaga stabilitasi nilai atau harga mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia yang menjadi bank sentral adalah Bank Indonesia. Tugas bank Indonesia tidak sama dengan bank-bank umum lainnya yang menyimpan atau bahkan meminjamkan uang. Tetapi bank umum seperti BCA, BRI, mandiri dan bank lainnya merupakan bank dibawah naungan Bank Indonesia. Maksudnya aturan-aturan mengenai perbankan telah diatur dan ditetapkan oleh BI dan Bank umum harus melaksanakan aturan tersebut. BI berhak mencabuk izin pendirian Bank umum jika tidak mematuhi aturan yang telah dibuat.
Tugas-tugas Bank Indonesia diantaranya:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan uang beredar agar tidak terjadi inflasi yaitu naiknya harga-harga barang dan jasa atau turunnya nilai mata uang. Sebelum menetapkan kebijakan moneter maka perlu koordinasi dengan pemerintah agar kebijakan moneter tidak bertolak belakang dengan kebijakan fiscal, sehingga kebijakan tersebut sejalan dan menghasilkan hasil yang maksimal. Untuk menghindari inflasi maka belanjakanlah uang dengan bijak. Agar perputaran uang stabil.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Bank sentral sebagai pusat pengendali bertanggung jawab atas terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud tunai ataupun non tunai.

Mengatur dan mengawasi perbankan

Bank Indonesia sebagai bank sentral merupakan pusat dari system bagaimana bank umum beroprasi. Tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar